Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran
Persyaratan Administrasi
- Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atauMadrasah Aliyah (MA) dengan ketentuan:
- Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) bagi pendaftar lulusan 2013 s.d 2016;
- Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 6,50 (enam koma lima nol) tahun kelulusan 2013 s.d 2016.
- KTP bagi peserta yang berusia diatas 17 Tahun atau Kartu Keluarga/Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP;
- Surat keterangan Kepala Sekolah masing-masing sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2015/2016;
- Surat elektronik/e-mail yang masih aktif;
- Pas photo
Persyaratan Khusus
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi pendaftar pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Tidak bertato atau bekas tato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Bersedia untuk tidak Menikah/Kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan pada seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala Peraturan yang berlaku di IPDN;
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
- Bersedia dikembalikan ke daerah masing-masing tanpa biaya IPDN apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan pendaftaran di atas
Alur Penerimaan IPDN
Tes atau Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan dengan urutan berikut ini :
- Melakukan Pendaftaran
- Seleksi Administrasi Calon Praja IPDN
- Tes Kompetensi Dasar (TKD)
- Tes Kesehatan Provinsi
- Tes psikologi, integritas, dan kejujuran
- Penerimaan Peserta Pantukhir
- Verifikasi Faktual Dokumen
- Tes Kesehatan Nasional
- Tes Kesamaptaan
- Tes Wawancara
Tata Cara Pendaftaran IPDN
- Terlebih dahulu mendaftar secara online di portal panseldikdin.menpan.go.id
- Kemudian akan mendapatkan password dari Panselnas
- Kemudian mendaftar di website IPDN di alamat http://spcp.ipdn.ac.id, menggunakan password dari Panselnas untuk mengisi biodata Calon Peserta Seleksi pada alamat tersebut
- Kemudian mengunggah Scanning dokumen sebagai berikut :
- KTP asli bagi peserta yang berusia diatas 17 Tahun atau Kartu Keluarga/Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP (dengan format jpg maksimum 500 KB);
- Ijazah/STTB asli atau photocopy legalisir (dengan format pdf maksimum 1 MB);
- Surat keterangan asli sebagai peserta Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2015/2016 dari Kepala Sekolah masing-masing peserta (bagi pendaftar yang belum memiliki Ijazah/STTB);
- Pasphoto berwarna (tidak hitam putih) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata ukuran 4×6 cm (maksimum 500 KB dengan format jpg).
- Apabila pendaftar tidak memenuhi ketentuan administrasi pendaftaran diatas maka pendaftar dinyatakan gugur.
Jadwal Pelaksanaan IPDN
- Pendaftaran online pada 29 Maret – 25 April
- Pelaksanaan TKD pada 9 – 13 Mei
- Pelaksanaan Tes Kesehatan Provinsi pada 24 – 27 Mei
- Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran pada 2 – 4 Juni
- Penerimaan Peserta Pantukhir pada 12-14 Juli
- Jadwal lengkap dapat dilihat di website IPDN
Jadwal di atas adalah jadwal IPDN 2016. Untuk jadwal IPDN 2017 akan admin update secara berkala
Perlu admin ingatkan bahwa semua proses seleksi tidak dipungut biaya, untuk itu berhati-hatilah terhadap penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi IPDN.
Catatan : Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di website resmi IPDN